Media Sosial dan Kemenangan Kelas Menengah

PENGHUJUNG 2015 lalu, Presiden Joko Widodo mengukir rekor baru bidang administrasi pemerintahan. Hanya dalam waktu satu malam, ia membatalkan Peraturan yang dibikin oleh menterinya sendiri Ignasius Jonan. Peraturan yang dibatalkan Jokowi itu adalah tentang larangan beroperasinya Go-Jek dan bisnis semacamnya.

Banyak orang kemudian menjunjung media sosial sebagai alat yang berhasil menekan Jokowi membatalkan peraturan itu. Memang, reaksi negatif terhadap pelarangan tersebut mendominasi pembicaraan di media sosial. Kemudian, baik Go-Jek dan CEO-nya Nadiem Makariem, melalui akun media sosial masing-masing memanfaatkan momen ini untuk mengidentifikasi keputusan pembatalan tersebut sebagai kemenangan “media sosial”, “suara rakyat”, dan “ekonomi kerakyatan”. Dengan gincu nasionalisme, tentu.

Terlepas dari pembajakan definisi ekonomi kerakyatan, ada pertanyaan menarik untuk diketengahkan dari sisi kajian media: apakah benar ini kemenangan media sosial? Bagaimana proses dan formasi yang tersedia dalam kemenangan itu? Lantas, siapa yang dimenangkan?

Telah banyak peristiwa publik mewarnai dan diwarnai di dan oleh media sosial. Elit ekonomi dan politik melakukan jual-beli pengaruh melalui ruang digital ini. Keputusan politik atau kebijakan publik sering bersandar dari sentimen yang muncul dari sini. Proses macam ini menjadi masalah ketika suara media sosial dianggap representatif untuk mewakili seluruh suara publik yang beragam.

Dalam proses tersebut, aspirasi antarkelompok yang bertarung bisa dibaca dengan melihat upaya mereka dalam menunjuk dan mendefinisikan siapa publik dan apa maunya mereka. Memang, mengutip Coleman dan Ross (2010: 3), “penamaan dan pembingkaian mengenai siapa publik adalah aktivitas utama dari demokrasi kontemporer yang termediasi”. Nah, upaya pendefinisian publik inilah yang perlu diperiksa. Karena bagaimanapun juga, publik adalah “produk dari representasi”, yang terbentuk melalui “proses mediasi yang didominasi oleh kekuatan politik, institusional, ekonomi, dan budaya” (ibid, 2010: 3).

Apalagi, kini proses komunikasi semakin termediasi (Livingstone, 2013: 25)—yang membuat media sosial menjadi semakin penting untuk dikaji. Ada kesadaran bahwa sesuatu seolah tiada bila tidak termediasi. Kesadaran digital ini kemudian menunggalkan “yang termediasi” sebagai representasi masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, mereka yang tidak masuk atau berperan minor dalam proses mediasi akan cenderung terpinggirkan.

Sayangnya studi-studi di Indonesia yang ada berhenti pada pembacaan yang merayakan kehadiran media sosial ketimbang upaya menginterogasinya. Saya berpendapat perlu ada lebih banyak bahasan yang memetakan relasi kuasa yang tercipta di dalamnya; hubungan yang kemudian berperan dalam menyeleksi substansi dan pembingkaian sebuah isu. Karena ketika media sosial dijadikan sandaran satu-satuya aspirasi publik keseluruhan, maka beberapa masalah segera mengemuka dengan terang benderang. Tulisan ini ingin menunjukkan persoalan itu, yakni tentang kemenangan kelas menengah di media sosial dan proses pembentukan kekuatan tersebut.

Memindai Media Sosial

Saya hendak memulai dengan pertama-tama memeriksa klaim-klaim yang mengonstruksi pandangan atas media sosial.

Mari berangkat dari glorifikasi orang banyak terhadap media sosial sebagai alat demokrasi yang independen, non-hierarkis, dan desentralis. Media sosial seolah dinubuatkan sebagai anti-tesis dari kebanyakan media korporasi,[1] yang di era Reformasi ini gagal memandu publik terlibat lebih aktif dan berdaulat dalam demokrasi. Benarkah demikian?

Mari kita uji dengan soal klaim independen. Kalau independensi didefinisikan sebagai kemandirian menyusun agenda sendiri dan kemampuan mengelolanya dengan konsisten dan kebal intervensi, maka kita bisa melihat bagaimana media sosial gagal menjalani peran ini. Mudah untuk menunjukkan betapa ketergantungan media sosial dari media arus utama. Agenda pembicaraan di media sosial adalah kepanjangan tangan dari agenda pembicaraan media korporasi. Apa yang dibicarakan orang di media sosial adalah apa yang diberitakan oleh media korporasi.

Memang, dalam beberapa kasus tertentu terdapat beberapa pembicaraan yang diawali di media sosial dan kemudian membesar. Tapi yang tidak bisa dinafikan adalah fakta bahwa isu tersebut hanya menjadi besar setelah diangkat media korporasi. Pun, pembicaraan bisa berbelok mendadak ketika media korporasi mengarusutamakan topik lain.

Artinya, media sosial bukan saja gagal memiliki agendanya sendiri sebab agendanya ditentukan oleh media korporasi, melainkan juga gagal dalam menjaga ritmenya sendiri. Merlyna Lim menyebut media sosial tertanam dalam sistem kontrol, kekuasaan, dan dominasi media yang lebih besar (2013). Dengan kata lain, pengguna media sosial yang seolah berkuasa itu sebenarnya lebih sering serupa dengan anak kecil yang jenis mainan dan waktu memainkannya dipilihkan dan diganti secara berkala oleh pengasuhnya.

Hal lain, banyak orang beranggapan bahwa media sosial lebih bersifat non-hierarkis karena adanya kesejajaran dalam memproduksi, mendistribusi, dan berinteraksi antar-aktor komunikasi. Anggapan demikian mesti ditunda sebelum memeriksa bagaimana kekuasaan (power) memainkan perannya dalam medan tersebut. Nyatanya, patronisme masih berlaku, misalnya, di mana para pesohor digital memiliki pengaruh jauh lebih besar daripada penduduk digital[2] biasa dalam melancarkan sebuah isu. Malah—walau tidak selalu—kesahihan atau tingkat kepercayaan orang terhadap sebuah informasi tergantung dari “derajat selebritas” mereka yang menyebarkan informasi. Kacaunya, ukuran ini juga sering dipakai wartawan dalam memproduksi berita.

Begitupun soal desentralisasi. Apakah Jakarta dan kota-kota besar lainnya masih mendominasi apa yang layak dibicarakan di media sosial? Seberapa besar peluang penduduk digital non-urban di luar kota besar dalam mengadvokasi isunya sendiri? Tentu, ada persoalan infrastruktur Internet yang tak merata sebagai penyebab ketimpangan peluang. Tapi perlu dicatat pula aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat yang berada di tepian diskursus “nasional”, yang sedari lama dipinggirkan karena isunya tak pernah dianggap relevan. Sebab sejatinya struktur sosial di media sosial merupakan pantulan struktur sosial sesungguhnya.

Kelemahan-kekurangan yang ada tersebut bisa dibaca sebagai berikut. Pertama, bahwa kehadiran media sosial tidaklah otomotatis membawa perubahan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang berada dalam lapisan terbawah dan jarang memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Kedua, bahwa media sosial punya bias karena ia tidak pernah menjadi medium yang netral, melainkan selalu menjadi medan pertempuran antarkelompok yang saling memperebutkan makna dan kekuasaan. Ketiga, bahwa penduduk digital tidak sepenuhnya berdaulat atau bahkan tidak menyadari bahwa kesadaran dan tindakan yang mereka lakukan sebagai radiasi dari kerja media korporasi.

Memang data keras dibutuhkan untuk membuktikan sanggahan-sangahan tadi. Tapi kalau terbukti demikian, maka penting untuk memeriksa peran dan keterhubungan antar-aktor komunikasi di dalam perbincangan publik yang ada, yang umumnya didominasi oleh para elite seperti pejabat, politikus, pemilik media, wartawan, aktivis, hingga selebritas di media sosial. Soal inilah yang perlu digali lebih jauh dalam studi-studi media baru, seharusnya. Namun dalam kesempatan ini saya ingin menyederhanakan pembahasan dengan menyempitkannya pada hubungan antara pengaruh media korporasi dalam membentuk watak media sosial.

Saya punya asumsi yang mesti dibuktikan lebih lanjut, yakni bahwa media korporasi tetap merupakan aktor utama dalam menyodorkan agenda pembicaraan publik. Seberapa fundamentalisnya seseorang mengelu-elukan media sosial, kekuatan media korporasilah yang mengarusutamakan dan meminggirkan sebuah pembicaraan. Dalam etos kerja yang celakanya hanya bersandar pada logika pasar, media korporasi tentu punya pembayangan kepada siapa kerja-kerja mereka utamanya ditujukan, dan ini berujung pada pertanyaan tentang siapa yang dilayani. Dengan mengetahui hal tersebut kita bisa mendapat pemahaman lebih terang mengenai beragam sentimen yang mewarnai media sosial, termasuk pada kasus Go-Jek.

Yang Dilayani Media Korporasi

Beberapa peristiwa berikut bisa memberikan gambaran tentang siapa yang dilayani oleh media korporasi.

Kunto Adi Wibowo, mahasiswa doktoral di Wayne State University, Amerika Serikat, pada suatu waktu menyampaikan pengamatannya atas kejadian meletusnya Gunung Kelud di Kediri pada 2014. Dia berpendapat bahwa media lebih mengarusutamakan pemberitaan mengenai jasa penerbangan yang terganggu dan membatalkan perjalanan banyak orang ketimbag pemberitaan atas korban bencana, kesigapan pemerintah, atau pemantauan distribusi bantuan. Dalam konteks ini, media lebih melayani pengguna jasa penerbangan ketimbang warga di sekitaran Gunung Kelud. Pertanyaan yang dapat ditarik dari sini adalah, gangguan terhadap perjalanan udara merupakan aspirasi kelompok yang mana?

Pemberitaan buruh adalah contoh lain tentang bagaimana media lebih fokus pada aspirasi di luar subjek pemberitaan (buruh). Alih-alih memberikan ruang untuk memahami masalah dan tuntutan buruh, media lebih fokus mengangkat kemacetan dan sampah yang dihasilkan dari aksi buruh. Media juga senang bermain-main dengan bahasa yang hiperbolis sehingga tuntutan buruh menjadi sekadar bahan lelucon di media sosial. Dengan aksentuasi pada soal-soal tersebut, aspirasi kelompok manakah yang sedang disuarakan? Mengapa kemacetan yang diakibatkan konser di Gelora Bung Karno atau penutupan jalan akibat lari maraton, misalnya, punya nada pemberitaan yang berbeda? Simaklah berita yang menggambarkan kemacetan akibat konser Bon Jovi ini, diiringi dengan caption “masyarakat begitu antusias…”.

Contoh lain adalah ketika musim mudik lebaran tiba. Salah satu rutinitas media pada umumnya adalah dengan memberitakan kerepotan warga kelas menengah Jakarta yang ditinggal mudik pekerja rumah tangga (PRT) berikut tips-tips mengatasinya. Coba bandingkan dengan jumlah berita yang mendiskusikan mengenai hak libur PRT atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), misalnya. Akhirnya, pertanyaan di atas perlu dimunculkan kembali: aspirasi kelompok manakah yang dilayani media?

Hambatan jasa penerbangan, ketertiban jalanan Jakarta, menertawakan aspirasi buruh, antusiasme menonton konser, hingga beban pikiran kala ditinggal PRT mudik tentu adalah aspirasi kelas menengah. Pertanyaan yang sama dapat dirumuskan ketika terjadi pelarangan Go-Jek untuk beroperasi, aspirasi siapa yang terganggu? Kita semua paham bahwa isu tersebut merepresentasikan kelompok masyarakat yang bisa mengakses layanan Go-Jek, yaitu para pengguna ponsel pintar, mereka yang daya mobilitas personalnya tinggi, serta para pengguna transportasi publik yang selalu punya kemampuan ekonomi untuk mengambil pilihan lain ketika transportasi publik yang murah seperti kereta dan Metromini tidak berfungsi.

Dalam memberitakan pelarangan Go-Jek, terlihat dengan jelas bahwa media lagi-lagi sedang melayani aspirasi kelas menengah perkotaan. Media memberikan dukungan moral kepada Go-Jek secara positif. Mulai dari pemberitaan yang mengantagoniskan Jonan dengan meminta pendapat Ridwan Kamil, mengutip Jokowi yang mengatakan “jangan mematikan inovasi”, sampai berita “Kabar Gembira! Menhub Jonan Cabut Larangan…”. Pertanyaannya: kabar gembira buat siapa? Kabar gembira ini aspirasi siapa?

Secara kontras, mari bandingkan dengan pemberitaan Detik.com mengenai aksi mogok awak Metromini yang terjadi pada saat yang bersamaan. Kalau pelarangan Go-Jek dibingkai pada kekhawatiran terampasnya kenyamanan, maka pemberitaan mogoknya supir Metromini dianggap angin lalu, yang seolah tidak mengganggu aspirasi siapapun: “Bagaimana Hari Anda dengan Metromini Mogok Pagi Hingga Siang Ini, Terganggu?”, “Metromini di Blok M Mogok, Penumpang Tidak Peduli”, “Penumpang Cuek Operator Metromini Mogok Massal: Nggak Ngaruh!”, hingga pemberitaan bernada nyinyir lewat “Mungkin Ikuti #Savegojek, Supir Metromini Gelar #SaveMetromini di Blok M”.

Tentu mogoknya Metromini tidak mengganggu aspirasi kelas menengah yang punya pilihan mengakses beragam moda transportasi. Tapi ini jelas menganggu kelompok masyarakat yang punya pilihan terbatas. Namun, seolah tak menghiraukan aspirasi publik yang beragam, Detik.com menunggalkan representasi suara publik dengan hanya mengandalkan sumbernya dari survei Twitter atau pendapat warga yang bisa mengakses layanan ojek daring, yang tentunya berpendapat bahwa mogoknya Metromini tidak berpengaruh terhadap hidup mereka. Pengelolaan Metromini memang bermasalah dan penuh dibenahi. Tapi mogoknya mereka tidak bisa dibilang tidak berpengaruh pada siapapun!

Uraian di atas menunjukkan bahwa dalam beberapa peristiwa, media korporasi dan wartawan kerap mewakili aspirasi kelas menengah. Mereka gagal menjadi institusi dan profesi yang mewakili dan menyerap aspirasi yang beragam dari berbagai kelompok dan jenis kepentingan. Padahal, mengutip Kovach (2007), loyalitas wartawan adalah kepada warga, bukan semata kepada warga kelas menengah.

Bila kritik pada media tradisional kerap dialamatkan pada kegagalannya merepresentasikan “yang lain”, maka dalam konteks budaya digital, media malah melangkah lebih teruk: pengabaian, menganggap “yang lain” tidak ada. Memang media korporasi memiliki keterbatasan yang tidak memungkinkannya mampu melayani aspirasi segala kelompok. Namun keterbatasan yang dipilih tersebut bisa dilihat sebagai manifestasi keberpihakan media.

Itulah mengapa saya berpendapat, bahwa kerja media korporasi semacam itulah yang membentuk watak media sosial dan penduduknya. Dukungan publik yang masif terhadap Prita Mulyasari (#KoinPrita) dan lesunya dukungan pada kasus Lapindo—sebagaimana ilustrasi yang dicatat oleh Lim (2013)—misalnya, bukan saja memperlihatkan kedua contoh tersebut sebagai ekspresi penduduk digital mendefinisikan “sesamanya” (seorang ibu dipidana karena mengeluhkan layanan rumah sakit berbayar adalah aspirasi yang bisa dialami kelas menengah perkotaan manapun) dan “bukan sesamanya” (petani di perdesaan yang lingkungannya ditenggelamkan lumpur bukan ancaman nyata dan rutin yang menghantui kelas menengah perkotaan), tapi juga sebagai hasil dari kerja media korporasi yang memberi aksentuasi kepada “yang kami” dan menganaktirikan yang “bukan kami”. Situs Change.org, sebagai contoh yang lain, juga menyediakan data yang kaya untuk melihat sentimen dukungan penduduk digital kepada apa yang didefinisikan sebagai “kami” dan “bukan kami” atau isu “kami” dan “mereka”.

Begitu berpengaruhnya media korporasi dalam mengoridori pembicaraan dan sentimen di media sosial, karena itu sebenarnya terlalu dini untuk melemparkan sinisme semata kepada kelas menengah—kelas yang kesadaran politiknya dijinakkan selama tiga dekade berkuasanya Orde Baru. Luputnya melihat media korporasi sebagai aktor utama, membuat kita sering dan akan terus gagal melihat persoalan ini secara struktural. Pengabaian masalah struktural inilah yang kemudian melahirkan kelas menengah yang juga abai pada persoalan struktural pula. Ini tercermin dalam ekspresi pembelaan fanatik terhadap Go-Jek, namun luput mempersoalkan kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan layanan transportasi publik, seperti amanat UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, kemenangan siapakah pelarangan Go-Jek?***

Diterbitkan di IndoPROGRESS, 4 Januari 2016
———-
[1] Meniru gerakan di barat dalam mengkritik media, dalam tulisan ini saya akan memakai istilah “media korporasi” untuk menggantikan “media massa” atau “media arus utama” sebagai cara untuk mencirikannya dengan tepat dengan asosiasi peyoratif: media yang dibiayai dan dikontrol oleh perusahaan dan pemiliknya
[2] Penggunaan istilah “penduduk digital” dipakai di sini untuk memberikan kualitas demografis ketimbang kualitas politis seperti yang melekat dalam istilah “warga digital” atau “netizen”—yang mana pemakaian istilah ini perlu diperiksa dan disoal.

Kepustakaan:

Coleman, Stephen & Ross, Karen. 2010. The Media and The Public: “Them” and “Us” in Media Discourse. Wiley-Blackel.
Kovach, Bill & Rosenstiel, Tom. 2006. 9 Elemen Jurnalisme. Pantau: Jakarta.
Lim, Merlyna. 2013. Many Clicks but Little Sticks: Social Media Activism in Indonesia.
Journal of Contemporary Asia, 2013 Vol. 43, No. 4, 636–657.
Livingstone, Sonia. 2013. The Participation Paradigm in Audience Research. The Communication Review, 16:1-2, 21-30.

Televisi dan Keseharian Orang Inggris

Web
Ilustrasi oleh Ellena Ekarahendy

Khalayak dipengaruhi banyak hal dalam keseharian mereka, sementara kita terlalu sering berkhayal tentang bagaimana mereka mengonsumsi media.

STUDI KHALAYAK MUNGKIN masih merupakan wilayah gelap dalam kajian media di Indonesia. Alih-alih diamati dan dipahami, para pembaca, pendengar, dan penonton media justru kerap didekati dengan asumsi-asumi yang sering kelewat sembrono. Pekerja media, pejabat, komentator isu sosial, hingga peneliti media terlalu sering berkhayal tentang bagaimana khalayak mengonsumsi media.
Satu-satunya survei atas khalayak paling besar dan paling konsisten di Indonesia dilakukan oleh lembagarating AC Nielsen. Di hadapan rating, khalayak hanyalah angka; komoditas yang dijajakan dari satu perusahaan ke perusahaan lain agar mau beriklan di media. Sementara survei penonton yang digerakkan industri terpaku pada apa yang ditonton, maka buku berikut menelisik tentangbagaimana orang menonton.
TV Living: Television, Culture, and Everyday Life (1999) karya David Gauntlet dan Annette Hill memberi gambaran tentang pengalaman warga Inggris berinteraksi dengan televisi dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menunjukkan bagaimana pengalaman menonton televisi, pada saat yang bersamaan, membentuk dan dibentuk (oleh) rutinitas, sejarah individu, dan teknologi.
Buku ini mencontohkan bagaimana, misalnya, seseorang menentukan waktu jalan-jalan seturut jadwal serial drama di televisi yang ia gemari. Pada orang lain, jadwal kerjalah yang kemudian menentukan apa dan bagaimana ia menonton televisi. Bukan saja hidup individu, tapi pola menonton juga ditentukan oleh hidup orang lain, terutama yang tinggal serumah. Selera atau jadwal menonton anggota keluarga lain punya peran dalam penentuan apa yang ditonton. Menonton televisi di Inggris, seperti budaya di Indonesia, lebih sering menjadi praktik komunal ketimbang individu.
Continue reading “Televisi dan Keseharian Orang Inggris”

QZ8501, KPI, dan Revolusi Mental

MEMAMERKAN JENAZAH korban kecelakaan Air Asia QZ8501 secara close up dan terang benderang oleh TV One adalah bentuk kebiadaban media. Percayalah, itu bukan kebiadaban yang pertama. Ia juga tidak akan menjadi yang terakhir kalau tidak ada suatu mekanisme yang menjamin stasiun TV tak akan atau takut mengulanginya.
Pemberitaan model begitu kontan mengundang cacian dari banyak orang, termasuk juga menjadi perhatian banyak media internasional. Reaksi tersebut tentu sangat bisa dipahami. Sebab, menampilkan jenazah dalam situasi dan dengan cara sedemikian merupakan sebuah serangan terhadap kemanusiaan. Di luar itu, beribu kritik juga dialamatkan kepada model wawancara media yang tidak empatik dan pemberitaan bombastis-melodramatis yang diproduksi sejumlah stasiun TV dan media online.
Continue reading “QZ8501, KPI, dan Revolusi Mental”

Agenda Penyiaran untuk Presiden Baru

DIBANDING ISU KORUPSI, lingkungan, dan hak asasi manusia, misalnya, isu penyiaran masih menjadi sebuah perbincangan yang sepi. Padahal penyiaran berperan vital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Di abad ini TV telah menjadi salah satu aktor utama dalam memilih-mengatur agenda publik, membingkai sebuah peristiwa dan nilai, hingga membentuk persepsi masyarakat. Pun, ia merupakan mesin ekonomi dan politik yang dominan.

Karena itu negara harus menunjukkan kehadirannya dengan cara mengawasi penggunaannya secara benar dan adil. Ironisnya, sepuluh tahun pemerintahan SBY gagal menjadikan penyiaran sebagai sektor yang bisa memberi keuntungan yang adil bagi seluruh warga negara. Sebab yang menikmati keuntungan barulah para konglomerat media dan elit politik. Tidak bagi buruh media, apalagi publik luas.

Dalam situasi demikian maka saya terkesan oleh salah satu poin visi-misi Joko Widodo-Jusuf Kalla: “kami akan menata kembali kepemilikan frekuensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaaan oleh sekelompok orang (kartel) industri penyiaran”.

Sesungguhnya, tak ada gagasan baru dalam poin tersebut. Yang baru adalah ikhtiar dan perhatian atasnya. Di tengah sikap negara yang abai terhadap penyiaran, maka meletakkannya dalam agenda kerja politik adalah suatu yang berharga bagi publik.

Namun, penyiaran bukanlah perkara yang mudah diurus. Kekuatan ekonomi-politik di balik industri televisi bukanlah sekelompok pihak yang mudah diminta tunduk terhadap hukum yang ada dan sudi mendistribusi kekuasaannya bagi publik si pemilik frekuensi. Pengalaman dalam penyusunan UU Penyiaran pada 2002 yang begitu alot, bisa menjadi suatu panorama yang memperlihatkan betapa perkasanya kekuatan itu.

Maka kalau hari ini kita saksikan betapa sulitnya publik mengakses haknya atas frekuensi yang digunakan stasiun televisi, itu adalah akibat dari tiadanya jaminan dari regulasi dan regulator. Berita televisi menyiarkan informasi yang keruh karena diobok-obok pemilik media. Durasi siaran dihabiskan berjam-jam untuk mempertontonkan orang joged, kekerasan, ukuran sepatu seorang selebritas, atau pertunjukan debat yang destruktif dengan kemasan pseudo-intelektual. Jual-beli frekuensi antar-perusahaan menjadi sesuatu yang seolah lazim, yang tanpa disadari ada potensi kerugian negara di sana—selain juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Di tengah banyaknya persoalan penyiaran, saya mencatat ada empat agenda utama yang perlu diperhatikan, yakni (1) konglomerasi media, (2) sentralisasi penyiaran di Jakarta, (3) penguatan Komisi Penyiaran Indonesia, dan (4) penguatan lembaga penyiaran komunitas.

Empat Agenda Penyiaran

Konsentrasi kepemilikian media atau konglomerasi adalah tren global yang terjadi di banyak negara. Praktik konglomerasi tersebut menunjukkan bahwa dominasi seseorang atau suatu kelompok atas kepemilikan media berbahaya bagi demokrasi. Dalam demokrasi, konglomerasi adalah ide yang ditolak. Sebab konglomerasi merupakan sebentuk kekerasan simbolik terhadap apa yang dicita-citakan dalam ruang publik: kesetaraan dan keadilan. Konglomerasi merampas peluang tiap orang atau kelompok untuk bisa berdiri sejajar.

Nyatanya, dari ribuan media di Indonesia, kepemilikannya hanya ada di tangan 12 kelompok bisnis (Lim, 2011; Nugroho, 2012). Seseorang secara sekaligus bisa memiliki puluhan stasiun TV, media cetak, radio, dan online. Menyedihkannya, praktik monopoli ini dibiarkan, malah “difasilitasi” melalui berbagai peraturan turunan Undang-Undang.

Lalu masalah sentralisasi—di mana 10 stasiun TV Jakarta bisa menjangkau publik nasional—yang sesungguhnya mengancam keragaman di Indonesia. Secara hiperbolis bisa dikatakan bahwa stasiun TV Jakarta menentukan dan mengatur apa dan bagaimana 240 juta orang Indonesia bercakap-cakap. Situasi ini jelas merugikan publik secara ekonomi, politik, dan budaya (Armando, 2011). Akibatnya, bisnis stasiun TV lokal menjadi tak sehat, diskursus politik lokal tak mendapat panggung, dan Indonesia tengah di-Jakarta-nisasi.

Sebenarnya UU Penyiaran telah melarang stasiun TV bersiaran nasional dan mewajibkannya menjalankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tapi penegakkanya mati suri, dan pemerintah seolah lebih melayani keinginan industri.
Dua agenda lain adalah sesuatu yang sifatnya pemberdayaan publik. Publik mesti didorong menjadi aktor, bukan penonton. Wacana penguatan publik harus dimulai dengan menguatkan lembaga perwakilan publik, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kewenangan lembaga ini harus ditambah sehingga perannya bisa lebih optimal. Ambiguitas peran yang berbagi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika mesti diperjelas dengan perlahan memindahkan beberapa otoritas pemerintah ke KPI. Pendek kata, kita harus bermimpi punya KPI yang sekuat KPK.

Menguatkan KPI juga mesti berbarengan dengan memberikan peluang bagi publik untuk terlibat dalam memanfaatkan sektor penyiaran. Pada konteks inilah agenda penguatan lembaga penyiaran komunitas (LPK) mendapat tempat. LPK bisa menjadi cara publik berdaulat dan menyediakan informasi alternatif yang baik dan relevan dengan kebutuhannya. Dan ini sesuai dengan visi Jokowi-Kalla: membangun Indonesia dari pinggiran.

Tantangan Buat Presiden Baru

Pekerjaan mereformasi sektor penyiaran adalah pekerjaan yang berat. Upaya mengaturnya akan berbalas serangan balik dari media itu sendiri. Argumen “kebebasan pers” akan digunakan untuk menjustifikasi keliaran libido ekonomi para konglomerat media. Maka presiden baru nantinya ditantang untuk berani tidak populer di media karena telah melakukan yang benar.

Jokowi, yang selama ini dekat dengan media ditantang untuk tunduk terhadap konstitusi, bukan konstituen. Apalagi, dalam koalisi politik yang mengusungnya sebagai capres terdapat Partai NasDem, di mana pimpinannya, Surya Paloh, adalah pengusaha media yang terbukti telah menggunakan Metro TV untuk kepentingan politik kelompoknya. Nah, apakah Jokowi punya nyali dalam mengoreksi praktik keliru yang dilakukan para pendukungnya tersebut?

Sebelum nyali, mungkin Jokowi harus memulainya dari soal pemahaman mengenai frekuensi. Frekuensi, yang dipakai oleh stasiun TV dan radio untuk bersiaran itu, adalah milik publik. Sehingga apapun peruntukkannya harus bermanfaat bagi publik.  Ia tidak bisa dipakai untuk “serangan udara” demi memenangkan pilpres, seperti lontaran Jokowi pada seputaran hari di mana NasDem berkoalisi dengan PDIP.

Dimuat di Koran Tempo, 28 Juni 2014

 


Photo by Kelly Sikkema on Unsplash

Penghilangan Ingatan atas Perampasan Hak Publik

Tak ada yang lebih menyedihkan dari seorang intelektual
yang suaranya menjadi pembenaran atas tindakan keji penguasa
– Mbah Tanto –

MEMBACA OPINI Agus Sudibyo berjudul “Elektabilitas Pemilik Media” (Kompas, 22/1/2014) mengingatkan saya pada cara berpikir yang khas industri televisi.

Dalam tiap diskusi, terkait ungkapan yang mempertanyakan kampanye politik di media milik politikus, perwakilan stasiun TV atau parpol biasa menjawab begini: masyarakat kita sudah cerdas, tak perlu risau, apalagi kemunculan di media tak serta-merta menaikkan elektabilitas partai atau kandidat presiden.

Dalam sebuah isu yang sangat publik, dan memakai ranah publik pula, yakni frekuensi (untuk televisi dan radio), mengapa tulisan Sudibyo tak mendahulukan perspektif kepentingan publik? Kepentingan publik jelas adalah pertanyaan tentang seberapa jauh sebuah hal adil dan bermanfaat bagi publik, atau sejauh apa praktik yang ada tidak melukai akal sehat publik atau ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan topik khas konsultan komunikasi politik, seperti elektabilitas pemilik media, adalah kepentingan privat yang sektarian, bukan publik.

Langgar hukum dan sosial

Perbincangan soal pemanfaatan media oleh politikus seharusnya bukanlah perbincangan soal efektif tidaknya kampanyenya tersebut. Pendudukkan masalah ini pada koridor demikian justru hanya akan mereduksi persoalan media dan politik semata-mata sebagai komoditas pertarungan antar-elit dan secara otomatis menempatkan publik sebagai objek kekuasaan.

Memang, Sudibyo atau siapa pun boleh saja mengatakan bahwa kampanye demikian tidak meningkatkan elektabilitas. Namun, segala kampanye para pemburu kekuasaan di media massa, baik dengan cara terselubung maupun terang-terangan, merupakan sebuah pelanggaran secara sosial dan hukum. Maka, ke arah sinilah seharusnya perbincangan ini bergerak.

Dalam UU Penyiaran dan UU Pers, jelas diatur bahwa media dan institusi pers tidak boleh digunakan untuk kepentingan sekelompok golongan. Media yang independen adalah harga mati. Konsepsi sosial masyarakat demokratis atas media juga memandatkannya yang pertama dan utama untuk melayani publik. Dalam konteks Pemilu, kita juga bisa merujuk Peraturan KPU yang hanya memperbolehkan kampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang.

Tapi yang kini terjadi adalah beberapa politikus dan parpol melakukan penyalahgunaan wewenang. Frekuensi milik publik yang dipinjamkan negara kepada stasiun TV malah digunakan hanya untuk kepentingan beberapa orang. Silakan simak propaganda ANTV dan TV One untuk kepentingan Aburizal Bakrie dan Partai Gokar; MNC TV, RCTI, dan Global TV untuk Wiranto-Hary Tanoe dan Partai Hanura, serta Metro TV untuk Surya Paloh dan Partai Nasdem. Semua propaganda tersebut meluncur dalam bentuk iklan (yang entah berbayar atau tidak), program berita, program hiburan, kuis jadi-jadian, hingga penggalangan dana bencana oleh stasiun TV.

Selain bentuk pelanggaran hukum, praktik media sedemikian adalah bentuk pengebirian hak publik atas informasi. Sebab, informasi yang ada menjadi cemar dan tidak bisa digunakan sebagai pertimbangan warga negara untuk bisa membuat keputusan politiknya. Ketika mutu demokrasi mensyaratkan adanya individu yang ditopang oleh informasi yang benar dan memadai, stasiun TV yang terafiliasi dengan partai malah menyiarkan informasi yang tidak benar dan propagandis.

Akan tetapi, apakah benar bahwa kampanye politik melalui media tidak punya pengaruh apa pun? Survei Kompas (9/1) menunjukkan bahwa ketika parpol lainnya cenderung menurun pada 6 bulan terakhir, beberapa partai yang memiliki media atau yang gencar beriklan justru elektabilitasnya menanjak. Apakah hanya karena partai-partai ini tidak berada pada posisi puncak survei, kita lantas mengabaikan adanya fakta tersebut?

Beberapa penelitian pada Pemilu 2004 dan 2009 juga menunjukkan bahwa ada hubungan erat antara kemunculan politikus di media dengan elektabilitas. Frekuensi kemunculan seoang politikus di media berbanding lurus dengan jumlah perolehan suara di Pemilu (Penelitian Institut Studi Arus Informasi, TIFA, dan Media Development Loan Fund; penelitian Saiful Mujani dan R. William Liddle). Data-data yang ada mengonfirmasi bahwa kemenangan SBY dan Demokrat dibarengi dengan banyaknya kemunculan di media. SBY dan Demokrat memang tidak memiliki media (kecuali Jurnal Nasional), tapi aksesnya ke media sangat tinggi atau media secara politik membutuhkan SBY sebagai figur yang ingin mereka jadikan sokongan.

Ini pula yang terjadi pada Joko Widodo alias Jokowi. Pengabaian pemberitaan atas Jokowi bisa diartikan sebagai pengabaian atas optimisme dan kebaikan publik. Padahal, eksistensi media ditopang oleh gairah publik pada kedua hal tersebut. Namun, berbeda dengan SBY, kemuculan Jokowi di media lebih merupakan bentuk ekspresi kapital ketimbang ekspresi politik media yang bersangkutan. Sementara Prabowo memperoleh tingkat elektabilitas yang tinggi karena memang sudah ada upaya yang relatif lebih lama dikerjakan ketimbang kandidat lainnya. Maka, sangat tak bertangung jawab ketika melihat elektabilitas Prabowo dan Partai Gerindra yang tinggi tanpa melihat kerja keras di belakangnya, seakan-akan itu merupakan hadiah yang jatuh dari langit. Dan, semakin tidak bertanggung jawab ketika Sudibyo dalam tulisannya tersebut mengatakan tak ada pemilik media yang dominan.

Alat politik

Media bukanlah sekadar mesin laba, namun juga merupakan mesin politik. Media dalam konteks politik merupakan instrumen demi mencapai tujuan. Maka, oleh sang pemilik, kerugian finansial stasiun TV (kalau ada), adalah investasi dalam memburu kekuasaaan. Ketika media diposisikan sebagai alat politik, maka pemblokiran pemberitaan atas kandidat tertentu atau penolakan atas iklan partai pesaing bisa jadi merupakan hal yang lazim dilakukan.

Menjelang Pemilu, ketegangan akan semakin meningkat. Untuk meraih suara, segala cara akan ditempuh, termasuk penghilangan ingatan masyarakat atas kejahatan masa lalu para pemburu kekuasaan. Dalam konteks media terutama televisi, terang bahwa perampokan atas hak publik sudah terjadi. Maka pengalihan persoalan pelanggaran hukum menjadi persoalan efektivitas kampanye politik bisa jadi merupakan salah satu bentuk upaya penghilangan ingatan.

Dimuat di Kompas, 24 Februari 2014

 


Photo by Jan Huber on Unsplash

TVRI dan Ancaman atas Ruang Redaksi

Konvensi Demokrat di TVRI (Dok. Tempo.co)SEMINGGU TERAKHIR ini, beberapa media menurunkan berita mengenai kengawuran TVRI yang menyiarkan acara konvensi calon presiden Partai Demokrat secara tunda selama 2,5 jam pada 15 September 2013. Riuhnya pemberitaan tersebut berhasil membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak TVRI dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran. Tercatat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang dipakai KPI sebagai landasan atas sanksi yang diterapkan. Singkat cerita, melalui mekanisme tersebut, TVRI oleh KPI dinilai tidak menerapkan prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan dan independensi.

Keputusan tersebut sedikit-banyak tentu melegakan bagi mereka yang berharap media bisa bekerja sebaik-baiknya untuk publik luas, bukan kepentingan segelintir pihak. Dan keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari hasil kerja jurnalistik beberapa media yang telah dengan tekun memberitakannya, seperti Koran Tempo dan Kompas.com. Padahal, pada awal kasus ini mencuat ke permukaan, Ketua KPI Judhariksawan menilai bahwa TVRI boleh siarkan konvensi Demokrat (Tempo.co, 16 September 2013).

…baca lebih lanjut