A Simple Life: Perempuan yang Menjadi Tua di Rumah Majikan

Kapan terakhir kali kita membicarakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah kita? Bukan, bukan soal kapan mereka kembali dari mudik. Maksud saya: kapan terakhir kali kita membicarakan kehidupan mereka?

Harus diakui, PRT kerap absen dalam pembicaraan di sebuah keluarga. Kecuali ketika kondisi rumah berantakan atau majikan butuh air panas sepulang bekerja, selebihnya PRT tak pernah dihadirkan dalam pikiran kita. Sependek pengalaman saya, sangat jarang menemukan gambaran majikan yang memikirkan peningkatan taraf hidup PRT-nya; bukan sekadar kenaikan gaji, tapi juga hak sosial dan budayanya. Padahal, PRT hadir sangat lekat dalam kehidupan keluarga Indonesia—atau setidaknya di Pulau Jawa—hampir di berbagai kelas sosial (dengan konsep relasi kerja1 yang bervariasi, tentunya).

A Simple Life besutan Ann Hui adalah film tentang mereka. Ah Tao (Deannie Ip) adalah seorang PRT yang telah bekerja selama lebih dari 60 tahun pada keluarga Leung. Pada paruh akhir hidupnya, Ah Tao bekerja melayani Roger (Andy Lau), seorang produser film, generasi ketiga dari keluarga ini. Ia mulai bekerja untuknya semenjak Roger pulang ke Hong Kong dari sekolahnya di Amerika.

Hampir seumur hidupnya Ah Tao melayani keluarga Leung. Tentu, ia telah bekerja jauh hari sebelum Roger lahir. Ah Tao tahu semua hal yang dibutuhkan Roger. Hingga suatu malam menjadi awal ketika Roger gantian mengurusi: Ah Tao terkena stroke. Ia kemudian berhenti bekerja dan minta dikirim ke panti jompo.

Diangkat dari kisah nyata, film ini bukan saja ajakan untuk mendalami hubungan majikan-PRT, tapi juga cerita tentang kehidupan di panti jompo—termasuk kritik komersialisasi atasnya—dan renungan saat manusia menjadi tua. A Simple Life dengan berhasil telah menuntun saya masuk pada pertanyaan-pertanyaan tentang masa depan. Masa depan yang diajukan A Simple Life bukanlah sesuatu yang menggairahkan dan penuh ketidakpastian, tapi justru adalah sesuatu yang mengusik dan pasti. Menjadi tua merupakan kepastian, dan kepastian menjadi tua akan merenggut atau mengurangi peluang-peluang yang hanya dimungkinkan oleh kemudaan. Pendeknya, menjadi tua adalah fase memasuki kerumitan yang lain.

Tapi situasi ini menjadi lebih rumit ketika dihadapkan pada kasus seperti Ah Tao, seorang tua yang sakit dan telah memberikan hampir seumur hidupnya bagi kehidupan majikannya. Siapapun akan diganggu dengan pertanyaan “haruskah saya bertanggung jawab atas masa tua PRT saya?” atau “dalam bentuk apa tanggung jawab tersebut harus saya berikan?”.

Bukan pesangon atau semacamnya yang menjadi jawabannya, Roger bahkan tak memberikan ruang bagi pertanyaan semacam itu. Seakan tak ada jeda untuk membiarkan keraguan atau kebingungan tumbuh. Ia lekas mengajukan jawaban atas pertanyaan yang tak pernah sempat hinggap itu: merawat Ah Tao hingga ke pusaranya.

Mengurus bekas PRT-nya dari hari ke hari telah menumbuhkan sikap Roger. Dari yang selama ini terkesan dingin, Roger menjadi semakin hangat kepada Ah Tao. Ia mengasihi Ah Tao. Saya suka dengan cara Ann Hui melukiskan pertumbuhan itu yang dilakukannya tanpa ketergesaaan. Adegan demi adegan yang dimainkan dengan lambat telah memberikan penghargaan atas proses seseorang yang mengalami pertumbuhan. Sebuah upaya simpatik yang ditempuh ketika hari ini proses adalah sejenis kemewahan yang sulit mendapat tempat.

Bahan cerita dalam film semacam ini sebenarnya memberi pintu yang lebar bagi dramatisasi, tapi Ann Hui tak pernah melangkah ke sana. Pun ia tak tergoda menyuruh musik untuk memeras perasaan sentimentil. A Simple Life tak memerlukan segala teknik “rayuan nangis bombay” yang tersedia dalam pembuatan sebuah film sekadar untuk membuat orang terenyuh.

Nikmatilah juga bagaimana Ann Hui memberi nyawa pada cerita melalui properti. Riwayat hubungan Roger dan Ah Tao tidak disajikan melalui adegan kilas balik yang menjemukan dan kelewat klise itu, tapi dengan mengunjungi benda-benda. Ketika kesehatan Ah Tao makin membaik, Roger membawa Ah Tao mampir ke rumah susun mereka. Dari awalnya berniat membereskan rumah, mereka malah asyik membongkar lemari yang berisi banyak barang masa lalu. Lewat benda-benda tersebut mereka mengenang cerita-cerita lama. Tiap benda menyimpan kisah tentang keluarga Leung.

Visual voyeuristik A Simple Life

Potret PRT dan Problem Kultural

Di Indonesia, rasanya tak sulit bagi kita untuk menjumpai kisah PRT seperti Ah Tao. Saya sendiri punya teman dan saudara yang memperkerjakan PRT dari muda hingga usia lanjut. Kisah-kisah tersebut biasanya jamak memberitahu kita bahwa pekerjaan sebagai PRT bukanlah sebuah cita-cita.

Ah Tao sendiri menjadi PRT dengan tidak sengaja. Setelah diadopsi oleh sebuah keluarga sejak bayi, ketika remaja ia ditinggalkan ayah angkatnya yang meninggal pada saat Cina diduduki Jepang. Kemiskinan yang mendera ibu angkatnya membuat Ah Tao kemudian dikirim ke keluarga Leung. Sejak itulah Ah Tao bekerja sebagai PRT.

Kisah Ah Tao hampir pasti tidak jauh beda dengan situasi di Indonesia. Ada kurang lebih 2,5 juta PRT di Indonesia (International Labour Organization, 2002), yang bukan saja tak pernah bisa memilih pekerjaannya, tapi juga banyak yang mengalami perampasan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Semua disebabkan mulai dari lemahnya perlindungan hukum hingga masalah kultural.

Istilah “pembantu”, misalnya, adalah salah satu problem kultural itu. Kata ini—yang saya hindari untuk memakainya di sini—membawa beban kultural yang membuat pekerjaan domestik tidak dianggap setara dengan pekerjaan lainnya, sehingga tak melekat hak-hak dasar seorang pekerja pada umumnya. Apa yang dilakukan hanyalah “membantu” pekerjaan dan bukan merupakan pekerjaan itu sendiri. Karena “membantu” dianggap pekerjaan ringan yang tidak dilakukan setiap waktu, maka tak perlu jam kerja. Begitulah cara pikir yang berkembang di masyarakat. Maka itu gerakan advokasi pekerja domestik menyasar problem kultural tersebut dengan mengganti istilah “pembantu” menjadi “Pekerja Rumah Tangga (PRT)”. Dengannya, pekerjaan PRT ingin didudukkan secara setara dengan pekerjaan lainnya. Hal yang sama juga terjadi ketika dulu istilah “babu” diganti menjadi “pembantu”.

Mitos relasi gusti-kawula (raja-hamba/penguasa-dikuasai) adalah problem kultural lain yang berkontribusi pada relasi majikan-PRT yang timpang. Dipakai sebagai alat pengaturan masyarakat pada era raja-raja Mataram, konsep ini mengatur bagaimana gusti dibicarakan dan kawula diperlakukan. Dengannya, kuantitas dan kualitas kekuasaan (kebenaran) telah melekat pada diri gusti dan identitas seorang kawula bergantung pada gustinya (Holy Rafika, 2015). Alhasil, seperti yang kini jamak berjalan: PRT berada dalam rutinitas inferioritas yang tak “alamiah” ketika menagih haknya, sedangkan majikan melulu superior dan selalu mutlak mendapat haknya.

A Simple Life memang bukan film yang mengadvokasi isu tersebut. Tapi cara film ini menempatkan seorang PRT seperti Ah Tao di dalam hubungannya dengan keluarga majikannya, seperti mengajak untuk memeriksa pikiran kita selama ini. Film ini mengajukan ruang negosiasi antarsubjek untuk mendefinisikan ulang perkara-perkara di atas.

Lihat bagaimana kamera dioperasikan dengan intes atas Ah Tao. Dalam beberapa adegan, kamera diambil dengan tidak stabil dari balik jendela atau teralis, serasa memposisikan penonton sebagai orang yang mengintip apa yang PRT kerjakan di rumah. Tentu bukan mengintip untuk memantau kerja PRT, tapi kerinduan yang malu-malu untuk mengenal mereka yang melakukan banyak untuk kita.

Pendekatan semacam itu memudahkan A Simple Life untuk membuat saya merasa dekat dan memiliki Ah Tao. Ah Tao tak lagi menjadi si liyan, melainkan telah menjadi bagian dari kita. Maka ketika tampil beberapa adegan yang mengesankan Ah Tao meninggal, saya khawatir, kita semua khawatir. Membangun psikologis atau mental menonton semacam itu tentu sulit berhasil jika tak melalui rangkaian bahasa visual seperti yang Ann Hui susun.

Ann Hui berhasil menjadikan A Simple Life sebuah film yang membuat kita berenang—bukan tenggelam—dalam tontonan. Berkali-kali.

 

A Simple Life | 2011 | Durasi: 118 menit | Sutradara: Ann Hui | Produksi: Focus Film Limited, Sil-Metropole Organisation, Bona Film Group | Negara: Hong Kong | Pemeran: Deannie Ip, Andy Lau, Wang Fuli, Paul Chun, Samo Hung

 


Dimuat di Cinema Poetica pada 20 Agustus 2015

Orde Media

Teks berikut dinukil dari tulisan saya “Orde Media: Sebuah Pengantar” yang termaktub dalam buku “Orde Media: Kajian Televisi dan Media di Indonesia Pasca Orde Baru” terbitan INSISTPress dan Remotivi.

KERUNTUHAN SUATU REZIM fasis atau otoriter selalu disertai dengan harapan akan lenyapnya dominasi, kekerasan, dan manipulasi. Hal ini pula yang dibayangkan banyak orang ketika Orde Baru yang berkuasa atas Indonesia selama 32 tahun akhirnya terguling. Namun, imajinasi tersebut rasanya ikut runtuh dan hanyut bersama Orde Baru, sebab kenyataan hari ini justru menunjukkan bahwa hal yang dicita-citakan tersebut belumlah terwujud. Kuasa oligark seperti halnya perlombaan estafet yang pada gilirannya mengoper tongkat estafet kekuasaan. Tongkat itu kini berada di tangan industri media.

Di era kebebasan ini, para oligark melalui industri media berkuasa dengan merumuskan percakapan ratusan juta warga Indonesia. Media mengatur apa yang seharusnya dibicarakan dan apa yang dihindari untuk dibicarakan. Agenda publik menjadi pengejawantahan agenda pemilik modal. Ruang publik disesaki oleh kepentingan elit untuk melayani syahwat ekonomi-politiknya. Kerja media dioperasikan dengan bersandar semata-mata pada pasar. Padahal pasar adalah rimba penaklukkan antarspesies.

Akhirnya, media hanya memproduksi informasi berdasarkan apa yang diinginkan pasar, bukan apa yang dibutuhkan publik. Namun, selera konsumen yang diciptakan media didaku sebagai selera publik. Publik kemudian dimaknai sebagai konsumen. Sehingga, pelayanan media kepada pembaca, pendengar, dan penontonnya berada dalam koridor transaksi produsen-konsumen dengan mekanisme jual-belinya. Warga negara, dengan segala hak dasarnya, menjadi entitas yang tak dikenal. Penyampaian argumen dalam koridor kewargaan harus dikonversi dalam mata uang yang mampu dipindai oleh logika pasar. Sistem ekonomi pasar seperti ini, menurut Arendt, cenderung mengikis habis solidaritas warga.[1]

Dalam kaitannya dengan demokrasi yang membutuhkan pasokan dan sirkulasi informasi yang cukup dan benar, situasi ini secara terang akan menghalangi warga untuk bisa berpartisipasi dalam pengelolaan negara. Sebab, informasi yang diproduksi kebanyakan media bukan diproyeksikan untuk memberdayakan, tapi memperdaya warga untuk giat mengonsumsi dan menaruh perhatian pada isu-isu yang diagendakan media, yang sering kali menggeser fokus substansinya ke remeh-temeh di seputarannya.

Ramai-ramai pemberitaan tato Menteri Susi Pudjiastuti ketimbang kebijakan yang dikeluarkannya, misalnya, adalah salah satu bentuk penggeseran fokus. Warga dijauhkan dari hal-hal substansial, dan didekatkan pada hal-hal bombastis, karena audiens dipandang sebagai konsumen, bukan warga negara yang punya hak dan akses pada informasi yang benar dan bermutu, yang bisa dipakai sebagai pertimbangan membuat tindakan. Paradigma “melayani konsumen” inilah yang menjelaskan mengapa misalnya stasiun televisi tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam tayangan berita: penyandang difabel bukanlah ceruk pasar yang besar. Hak kaum difabel sebagai warga negara, yakni akses mendapatkan informasi, hanya disimak sebagai kegaduhan kecil yang mudah berlalu. Layanan terhadap difabel hanya akan ada kalau mereka cukup besar sebagai ceruk pasar.

Lalu, dalam konteks konglomerasi bisnis lintas sektor (media dan non-media) proporsi konten di media juga telah bercampur dengan kepentingan bisnis lain yang seinduk. Tenggelamnya isu kejahatan korporasi dan timbulnya informasi yang menunjang promosi produk telah menjadi modus harian media. Talkshow telah menjadi panggung bagi iklan-iklan produk, sementara isi berita berhasil melakukan kerja-kerja sebagai humas perusahaan. Kita tak pernah tahu persis berapa persen konten di media adalah pesan sponsor, eksplisit maupun implisit.

Dalam konteks politik, Pemilu 2014 telah memperlihatkan kepada kita bagaimana media telah berkuasa dalam memilihkan pemimpin negara, melancarkan agenda elit politik, mengadonnya menjadi komoditas, dan meraup untung dari pertikaian horizontal yang terjadi antarpendukung politik. Semua itu dilakukan media sambil terus mengulang-ulang istilah “pendidikan politik”, “pesta rakyat”, atau “partisipasi publik”, seolah ingin meyakinkan bahwa kita sedang mempraktikkan demokrasi.

Cuaca demokrasi selepas Orde Baru akhirnya hanya dinikmati oleh sekelompok kecil konglomerat, yang menjadi semakin kaya dalam beberapa dekade terakhir, yang pada akhirnya memberikannya kemampuan untuk membeli pengaruh politik. Kalau rezim otoriter menggunakan tentara sebagai aparatnya, para super-kaya ini menggunakan media. Maka tibalah kita pada sebuah rezim baru, di mana sekelompok elit memerintah melalui media. Mereka tidak saja mengatur selera busana dan mendikte cara mengisi waktu luang, tapi juga memilihkan presiden dan mengarahkan ke mana sebuah kebijakan publik harus bermuara. Logika media memberi disiplin yang khas mengenai bagaimana politik harus dijalankan. Media tidak saja hidup sebagai bagian dalam sebuah ekosistem, tapi ia telah menjadi sistem itu sendiri. Ia telah menjadi order: memerintah dan berkuasa.

Kita telah tiba di Orde Media.

***

BERKUASANYA kekuatan modal pasca Orde Baru telah diprediksi oleh Richard Robinson dalam The Rise of Capital (1987). Bangkitnya kekuatan modal ini ikut merangsang tumbuhnya bisnis media. Munculnya kekuatan media sebagai bentuk ekspresi kapital, meski tak masuk dalam pembahasan Robinson, adalah salah satu afirmasi atas ramalan dalam buku tersebut.
Corak pertumbuhan industri media semacam ini tak hanya terjadi hari ini di Indonesia. Konglomerasi media yang terjadi di Amerika, misalnya, juga tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan industri consumer goods yang membutuhkan ruang beriklan di media demi memompa daya konsumsi masyarakat.[2]

Hal yang sama berlaku atas lahirnya stasiun swasta pertama di Indonesia, yang ada demi melayani kebutuhan kebutuhan industri untuk beriklan di stasiun televisi demi merespon ledakan kelas menengah baru yang lahir akibat bonanza minyak pada era 1980-an[3]. Sementara itu, TVRI sebagai satu-satunya stasiun TV, sejak 1981[4] telah dilarang beriklan dengan alasan normatif: menghindari ekses negatif iklan yang menjadikan masyarakat konsumtif.[5] RCTI, SCTV, dan TPI lahir dalam suasana seperti itu.

Dengan demikian, pendirian media lebih banyak dimaksudkan sebagai ekspansi ekonomi ketimbang sebagai alat pemberdayaan warga, atau katakanlah penyokong demokrasi. Pendirian media tak lebih dari kepanjangan tangan elit yang ingin semakin menancapkan dominasi ekonominyanya dalam masyarakat konsumsi. Pada era lampau, pendirian TVRI pada 1962 pun tak berada dalam koridor idealisasi tersebut, tapi merupakan ekspresi megalomaniak Soekarno. Proposal pendirian media jauh dari urusan melayani warga.

Dominannya motif ekonomi dalam mendirikan media juga terjadi pada ledakan industri media pasca Orde Baru. Liberalisasi ekonomi yang sudah dimulai sejak 1980-an, mencapai puncaknya ketika  terjadinya liberalisasi politik pasca 1998, yang diikuti oleh kebijakan deregulasi yang  membuka kran bagi tumbuhnya bisnis media. Indonesia kemudian menggantungkan pendapatannya dari bisnis swasta. Ini tercermin dari jumlah 72,2% pendapatan negara berasal dari pajak pada 2010 (17% dari sumber daya alam dan kurang dari 1% merupakan dana bantuan asing).[6]

Liberalisasi yang mengurangi peran negara ini pada akhirnya memberi saluran bagi kekuatan kapital. Peran negara melemah, peran korporasi menguat. Pelayanan publik yang sedianya dikelola oleh negara (seperti air, misalnya), dioper ke badan privat. Manifestasi Yang Privat adalah konsekuensi logis dari berjayanya kapitalisme. Di titik ini, menyitir Hardiman, “Yang Privat itu melar, sedangkan Yang Publik itu menciut”.[7] Vakumnya hukum dan penegakkannya menjadi celah yang seakan menaturalisasi media menjadi institusi bisnis semata yang dibiarkan bergerak liar bersandar pada hukum pasar.

Upaya menghadirkan hukum sebenarnya bukannya tak ada. UU Penyiaran yang lahir pada 2002 sejatinya adalah usaha untuk mengatur industri penyiaran agar tetap kompatibel dengan demokrasi. Tapi, industri sebagai pihak yang paling berkepentingan tentu tak berpangku tangan. Salah satu kampanye yang berhasil dilakukan industri, dengan dimotori oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), adalah mendelegitimasi keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator. ATVSI berhasil dalam memanfaatkan situasi psikologis dunia pers yang traumatik pasca Orde Baru yang mengekang kebebasan pers, di mana KPI diasosiasikan dengan Kementerian Penerangan.

Dengan demikian, agenda demokratisasi yang mengamanatkan tegaknya lembaga independen yang mewakili publik dalam mengawasi praktik industri penyiaran kemudian dimandulkan dengan KPI hanya diberikan kewenangan mengurusi isi siaran, sementara izin siaran, pembagian alokasi frekuensi, dan sebagainya, diberikan kepada pemerintah. Pemerintah, dengan riwayat kolusinya yang panjang, tampaknya lebih dipercaya industri untuk mengatur penyiaran, ketimbang lembaga independen seperti KPI.[8] Kepercayaan tersebut dibayar dengan keberhasilan pemerintah memfasilitasi industri penyiaran untuk, salah duanya, melakukan konsentrasi kepemilikan dan pemusatan penyiaran di Jakarta.

CATATAN: Teks ini tidak lengkap. Seutuhnya bisa dibaca langsung pada versi bukunya. [pdf]

[1] Hannah Arendt dalam F. Budi Hardiman. “Komodifikasi Ruang Publik: Arendt dan Habermas tentang Hegemoni Pasar atas Demokrasi”. Materi kuliah extension course filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Drijarkara (tanpa tahun).
[2] Ben Bagdikian. The Media Monopoly (5th edition). Boston: Beacon Press, 1997, halaman 14.
[3] Khrisna Sen dan David T. Hill. Media, Budaya, dan Politik di Indonesia. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi, 2001, halaman 153.
[4] Philip Kitley. Konstruksi Budaya Bangsa di Layar Kaca. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2001, halaman 68.
[5] Dalam analisis politik, kebijakan Orde Baru ini dianggap bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas kekuasaannya yang mulai dirongrong kelompok kelas menengah perkotaan yang telah mengonsolidasi diri sebagai opisisi pemerintah. Pada sisi lain, kelompok Islam politik yang kerap direpresi juga dikhawatirkan akan menjadi potensi opisisi yang lain. Karena itu, masyarakat perdesaan yang selama ini menjadi massa pendukung Soeharto, distabilisasi dengan dijauhi dari potensi timbulnya kecemburuan sosial karena ketidakmampuan membeli produk yang beriklan di TVRI. Cara ini juga sekaligus upaya merangkul kelompok Islam yang mengkritik iklan televisi sebagai pendorong kehidupan umat Islam yang semakin hedonistik.
[6] Bandingkan dengan situasi pada 1982-1983 di mana 73,3% pendapatan negara diperoleh dari sektor minyak dan gas dan dana asing. Lebih jauh baca Richard Robison dalam Edward Espinall, “Kemenangan Modal?”. Prisma volume 32, 2013.
[7] F. Budi Hardiman. “Komodifikasi Ruang Publik: Arendt dan Habermas tentang Hegemoni Pasar atas Demokrasi”. Materi kuliah extension course filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Drijarkara (tanpa tahun).
[8] Ade Armando. TV Jakarta di Atas Indonesia. Jakarta: Bentang, 2010, halaman 160-176