Pencabutan Izin Siaran TV Bukan Pemberedelan!

DALAM HAL MEDIUM yang digunakan, media cetak berbeda dengan media siar seperti TV dan radio. Media cetak menggunakan kertas yang dimiliki secara privat, sedangkan media siar menggunakan gelombang frekuensi yang dimiliki secara publik. Perusahaan media cetak membeli sendiri kertasnya untuk mempublikasi berita, sedangkan perusahaan stasiun TV dipinjamkan frekuensi siar oleh negara. Kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut akan membawa pada kesesatan berpikir dalam memperlakukan keduanya.
Opini Sabam Leo Batubara di KOMPAS (12/3), “Menyoal Perpanjangan Izin Penyiaran” tampaknya mengabaikan perbedaan tersebut. Dengannya ia memakai logika media cetak yang anti-pemberedelan untuk mendelegitimasi aturan “pencabutan izin siaran” TV.
Lucunya, pendapat Batubara kontradiktif satu sama lain. Di satu sisi ia menyebut “lembaga penyiaran banyak melakukan pelanggaran”, tapi di sisi lain ia berpendapat bahwa “tidak terdapat alasan untuk tidak memperpanjang izin bagi 10 media itu”. Di satu sisi ia mempertanyakan kenapa selama ini izin stasiun TV yang terbukti melanggar tidak pernah dicabut atau diproses secara hukum, di sisi lain ia berpendapat bahwa hal itu bertentangan dengan UU Pers dan sekaligus memperingatkan KPI dan Kominfo atas ancaman pidana yang bakal menghadang kalau mereka melaksanakannya.
Ujung-ujungnya, Batubara malah mengusulkan “musyawarah” antara regulator dengan industri.

Beredel dan “Hantu” Orde Baru
Sepanjang tulisannya tersebut Batubara dengan konsisten menggunakan istilah “beredel” untuk menggantikan istilah “pencabutan izin siaran”. Padahal, kedua istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda, baik secara hukum maupun sosiologis.
Menukar penggunaan kedua istilah tersebut tentu mempunyai implikasi tertentu, yakni mempeyorasi makna “pencabutan izin siaran” sebagai praktik yang sewenang-wenang, anti-demokrasi, dan berbau Orde Baru. Pemakaian istilah “beredel” tersebut bisa dilihat sebagai upaya memainkan psikologis pekerja pers atau kalangan pro-demokrasi yang traumatik dengan praktik pemberedelan media pada era Orde Baru. Batubara seolah sedang ingin mengatakan bahwa “pencabutan izin siaran” yang terdapat dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran itu adalah produk yang tidak selaras dengan cuaca demokrasi.
Entah kebetulan atau tidak, penolakan terhadap RUU Penyiaran pada 2002 juga memainkan psikologis semacam itu. Armando (2011) mencatat bahwa penolakan yang dimotori oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) ketika itu mengampanyekan bahwa RUU Penyiaran berpotensi memasung kebebasan pers. Salah satu pasal tentang pendirian KPI, misalnya, dikampanyekan sebagai bentuk kembalinya Orde Baru. Dalam situasi beberapa tahun seusai Reformasi, kampanye yang memanfaatkan kondisi traumatik pasca Orde Baru itu berhasil menggiring opini publik agar kontra terhadap ide pendirian KPI. Mayoritas media melalui pemberitaan dan editorialnya ramai-ramai mengecam RUU tersebut.
Kini, melalui opini Batubara, “hantu” Orde Baru itu kini seakan hendak dibangkitkan kembali ketika KPI dan Kominfo sedang dalam tahap mengevaluasi izin penyiaran 10 stasiun televisi yang kesemuanya tergabung dalam ATVSI.
Bagaimanapun, “beredel” adalah praktik dan istilah yang berasosiasi sangat dekat dengan Orde Baru. Secara sosiologis dan hukum beredel berbeda makna dengan “mencabut izin siaran”. Berasal dari bahasa Belanda, definisi beredel merujuk pada praktik pembungkaman pendapat dengan pelarangan terbit atau menutup perusahaan surat kabar yang kritis terhadap pemerintah kolonial tanpa melalui proses pengadilan atau mekanisme lain yang dibenarkan dalam sistem demokrasi. Baik Orde Lama maupun Orde Baru keduanya melanjutkan praktik pemberedelan ini.
Reformasi 1998 menjadi penanda bagi iklim baru kebebasan pers di Indonesia. Sebab sejak saat itu siapapun boleh memiliki dan menerbitkan media cetak. Pemberedelan menjadi praktik yang diharamkan. Demokrasi tengah dirayakan.
Apabila memahami konteks sejarah tersebut, maka sungguh aneh bila pengelolaan izin siaran disejajarkan dengan pemberedelan. Sebab Menurut UU Penyiaran, KPI dan Kominfo diberi wewenang untuk mengelola izin penggunaan frekuensi yang meliputi pengalokasian frekuensi, pemberian izin, mengevaluasi penggunaannya, hingga menangguhkan dan mencabut izin siaran.
Artinya, praktik pencabutan izin siaran berada di koridor hukum yang jelas dan diakui. Hal itu berbeda dengan tindakan semena-mena pemberedelan. Yang justru mesti diperhatikan adalah mekanisme evaluasinya yang harus transparan, objektif, dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pencabutan izin siaran, dengan demikian, tidak berseberangan dengan prinsip demokrasi. Batubara sudah tepat ketika menulis bahwa “negara-negara demokrasi yang menjunjung demokratisasi penyiaran” memberlakukan pencabutan izin siaran. Sebagai contoh, negara-negara di peringkat atas dalam World Press Freedom Index, misalnya, memiliki perangkat hukum yang memungkinkan mereka mencabut izin siaran bagi stasiun televisi yang melakukan pelanggaran berat. Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark adalah contoh beberapa negara yang dimaksud. Beberapa negara lain seperti Inggris, Denmark, Kanada, atau Estonia bahkan pernah mencabut izin siaran televisi di negaranya masing-masing. Negara-negara tersebut memiliki peringkat yang baik dalam Global Democracy Ranking.
Tulisan ini tidak sedang mengatakan agar KPI dan Kominfo menolak perpanjangan izin stasiun TV. Sebaliknya tulisan ini berpendapat agar KPI dan Kominfo tidak ragu memperpanjang izin siaran stasiun TV yang memenuhi syarat. Tentunya semua itu harus melalui proses yang akuntabel dan transparan yang bisa diakses oleh publik luas.
Sementara itu, saya sependapat dengan Batubara agar Kominfo dan KPI berkonsultasi dengan Dewan pers. Keperluannya, menurut saya, adalah untuk mendiskusikan kelamin industri penyiaran. Ini agar perusahaan televisi tidak kerepotan bolak-balik bersalin identitas: sebagai institusi pers ketika hendak diatur, dan sebagai pedagang ketika ditagih pelayanan dan tanggungjawabnya kepada publik.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *