TVRI dan Ancaman atas Ruang Redaksi

Konvensi Demokrat di TVRI (Dok. Tempo.co)SEMINGGU TERAKHIR ini, beberapa media menurunkan berita mengenai kengawuran TVRI yang menyiarkan acara konvensi calon presiden Partai Demokrat secara tunda selama 2,5 jam pada 15 September 2013. Riuhnya pemberitaan tersebut berhasil membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak TVRI dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran. Tercatat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang dipakai KPI sebagai landasan atas sanksi yang diterapkan. Singkat cerita, melalui mekanisme tersebut, TVRI oleh KPI dinilai tidak menerapkan prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan dan independensi.

Keputusan tersebut sedikit-banyak tentu melegakan bagi mereka yang berharap media bisa bekerja sebaik-baiknya untuk publik luas, bukan kepentingan segelintir pihak. Dan keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari hasil kerja jurnalistik beberapa media yang telah dengan tekun memberitakannya, seperti Koran Tempo dan Kompas.com. Padahal, pada awal kasus ini mencuat ke permukaan, Ketua KPI Judhariksawan menilai bahwa TVRI boleh siarkan konvensi Demokrat (Tempo.co, 16 September 2013).

…baca lebih lanjut